Makalamnews.com,MERANGIN-Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin hampir saja menjadi bulan-bulanan tetangganya jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ari Supriyatno yang merupakan personil dari Polres Merangin.
Tersangka H(46) diamankan ke Polres Merangin setelah adik tersangka yang bernama HL(39) melaporkan aksi bejad Tersangka ke Polres Merangin pada hari Jumat (26/04/2024) 08.00 Wib.
Aksi bejad tersangka terungkap pada saat korban MPS(13) yang sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejad ayah kandungnya melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada pamannya HL(39).
Selanjutnya tersangka langsung diamankan oleh warga ke Kantor Desa, Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polres Merangin untuk diproses susuai hukum yang berlaku.
“Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H (46) yang merupakan warga Rt 003 Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri”. Ujar Kapolres, Senin (29/04/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan oleh tersangka pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 07.00 Wib, Pada saat korban diajak oleh tersangka untuk mencari buah sawit mencari brondolan sawit di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin dimana pada saat itu Tersangka melancarkan aksinya.
Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H kepada awak media menjelaskan “Tersangka ini hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya karena istri korban sudah lama meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka sudah berungkali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri”. Sebut Ruly.
Ia menambahkan saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Afrizal
Editor : Ory Nofriadi