Bmcnewss.com, Bungo-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai jasa travel perjalanan umrah illegal, agar tidak menjadi korban oknum yang tak bertanggungjawab.
Dikatakan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag H. Syamsuri, S.Ag.M.Pd.i masyarakat harus cermat dan teliti saat memilih biro travel.
“Untuk memastikan biro umrah yang legal, calon jama’ah harus memastikan biro tersebut memiliki izin/terdaptar di Kementrian Agama Republik Indonesia (RI) agar tidak muncul masalah di kemudian hari” Ujar Syamsuri, Selasa (12/07/22).
Selain itu peraturan dari Direktur penyelenggara Haji dan Umrah menyatakan setiap calon jama’ah yang hendak membuat paspor untuk melaksanakan haji dan umrah harus melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag setempat (Bungo).
“Untuk membuat surat rekomendasi harus ada syaratnya yaitu PBB, KK, surat permohonan dari kantor pusat, permohonan dari kantor cabang, dan jika syaratnya sudah lengkap barulah surat rekomendasinya dikeluarkan” Ucapnya.
Dirinya juga mengatakan “Biasanya biro travel legal, sudah ada petugas yang mengurus surat rekomendasi, bukan calon jama’ah” Ucapnya lagi.
Syamsuri juga mengatakan DiBungo ada 9 Biro Travel Haji dan Umrah yang sudah berizin/terdaptar di Kemenag. Dan ada ada 4 biro travel umrah yang masih ilegal.
Berikut Biro Travel Haji dan Umrah yang sudah mengantongi izin (Legal) di kabupaten Bungo :
-PT. MULTAZAM WISATA AGUNG
-PT. BYMALINDO HAJAR ASWAD TOUR & TRAVEL
-PT. MALIKA WISATA UTAMA
-PT. LINTAS ZIARAH SAHARA (LIZAHRA)
-PT. ALFA KAZA MUSTIKA
-PT. LIGHT WATER TOUR & TRAVEL
-PT. MALINDO MEKKAH MADINAH
-PT. RAMANDA TOUR & TRAVEL
-PT. AJWA ARAFAH
Syamsuri juga menekankan kepada perusaha’an yang memberikan jasa atau biro perjalanan umrah untuk melengkapi persyaratan perusaha’annya.
“Dan bagi perusaha’an biro travel umrah yang memiliki kantor pusat diluar kota, diharapkan membuat kantor cabang di Bungo” Tutupnya(Bnewss/Ni).