Daerah  

Press Release Polres Kabupaten Agam Terhadap Terungkapnya Kasus Pencabualan Terhadap Anak Dibawah Umur

Bmcnewss.com, Agam- Press Release Polres Agam terhadap kasus pencabulan sesama jenis yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di lingkungan pemerintahan kabupaten Agam.

Kegiatan Press Release polres Agam terhadap terungkapnya kasus pencabulan di wilayah penegakan hukum Polres Kabupaten Agam ini dilaksanakan pada, Jum’at (10/9/21) tepatnya di halaman Mapolres Agam, Yang dipimpin langsung oleh Kapolres Agam “AKBP Dwi Nur Setiawan SIK M.H” Yang di dampingi langsung oleh kasat Reskrim dan kasubag humas polres agam.

Dalam giat Press Release tersebut Kapolres Kabupaten Agam “AKBP Dwi Nur Setiawan SIK M.H”, menyebutkan, ” Kasus tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak di bawah umur, dimana kasus ini terungkap terhadap kepedulian orang tua terhadap anak nya, dimana orang tua membuka hendpone anak nya, terdapat WA (Watshapp) yang ada gambar sesuatu yang tidak sepantas dimiliki oleh anak nya.

“Sehingga setelah di periksa oleh orang tuanya, mengakui bahwa anak ini telah dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh tersangaka FR yang berumur 56 tahun dan juga FR ini adalah salah satu ASN di kabupaten Agam dan masih dalam proses penyelidikan”, Ucapnya.

Selain itu lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres Agam, “Korban masih di bawah umur ini menjadi pandangan kita bersama atau suatu peringatan buat orang tua yang selama ini anak-anak di tes dengan memiliki handpone karna masih dalam suasana, “Daring”, dikarnakan orang tua kurang memahami apa yang ada didalam hendpone anak-anaknya”.

“Untuk korban lain, masih kita selidiki, mungkin ada masyarakat yang merasa jadi korban terhadap anak nya, sesegera mungkin melapor kan ke mapolres agam untuk menindak lanjuti proses hukum terhadap yang akan kita laksanakan kepada tersangka ini.Tersangka melakukan perbuatan pencabulan ini di dalam hutan pada saat mereka berburu babi, antara korban dan tersangka ini sama-sama sudah kenal dan tinggal berdekatan, dalam perlakuan cabul ini dilakukan terakhir (30/8/21) dan ini merupakan kasus yang baru pertama kali kita ungkap di wilayah hukum pemerintahan kabupaten agam.

Dan untuk menutupi aksi bejat tersangaka, korban di iming-imingi uang Rp.100.000 untuk korban supaya jangan bercerita dengan orang lain, dengan barang bukti yang kita sita yaitu satu unit handpone merk ViVo, satu helai kaos lengan pendek warna dongker, satu helai celana levis, satu handpone merk OPPO dan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk melaksanakan aksi nya.untuk tersangka ini setelah di traking terhadap hendpone nya banyak situs yang dibuka adalah website yang berbau homo sesama jenis.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 “tentang perlindungan anak” jo pasal 292 KUH pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara”.

“Kami berharap kepada para orang tua agar selalu mengawasi kegiatan anak-anak kita terutama dalam penggunaan handpone”, Tutupnya. (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *