Daerah  

Dinas Pertanian Kabupaten Agam Terus Berupaya Untuk Kelayakan Hewan Qurban Sehingga terhindar Dari Virus PMK

BMC Newss, Agam-Dinas pertanian kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, terus berupaya dan berkordinasi dengan tenaga medis hewan, penyuluhan pertanian, agar ternak dari para petani terhindar dari wabah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini mewabah di tengah-tengah hewan ternak, sehingga menghantui para petani.

Selain itu, pelaksanaan hari raya idul adha yang akan di laksanakan dalam waktu dekat ini, seluruh umat islam identik nya menyemblih hewan qurban, seperti sapi, kerbau dan kambing. mengingat penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini terus mewabah di tengah-tengah hewan ternak membuat ketakutan sendiri oleh masyarakat dalam memilih hewan qurban.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi dinas pertanian dan peternakan kabupaten Agam, agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengamati terlebih dahulu ciri-ciri hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala dinas pertanian kabupaten Agam Ir. Afniwirman, Rabu (22/6/22) ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya beliau menyampaikan, kami dari dinas pertanian sudah berkordinasi dengan kepala dinas peternakan provinsi, dan Mui (majelis ulama indonesia) se Sumatera Barat, kemudian didalam pertemuan itu juga hadir kepala dinas peternakan dan pertanian, dan Mui kabupaten kota yang ada di provinsi Sumatera Barat, membicarakan atau meyepakati diantaranya, (1) secara kesehatan manusia, ternak yang terjangkit atau terkontaminasi wabah PMK sehat untuk di konsumsi dan boleh di konsumsi karena dia tidak menular kepada manusia. (2) Jika serangan atau terkontaminasi PMK itu masih gejala ringan boleh di sembelih, hanya saja hewan ternak yang memiliki kriteria seperti itu, disaran kan tidak mengkonsumsi bagian kepala, kaki dan jeroan. agar tidak menimbulkan penyebaran virus, maka bagian tersebut harus dikubur tapi untuk yang terkontaminasi saat penyemblihan. (3) Kemudian kami akan turun kan petugas kesehatan hewan kita H-3 untuk memeriksa tentang kesehatan hewan, dimasing-masing tempat penyeblihan hewan korban, kemudian jika dalam pemeriksaan dia layak ternyata menjelang hari penyemblihan hewan tersebut demam dan tidak layak untuk disemblih saat itu, maka tetap tidak akan di semblih, maka di berikan perawatan, pemeliharaan dan jika dia sehat kembali, sedangkan masa penyeblihan hewan kurban sudah berakhir di tiga hari tasrik itu maka mui menyatakan hewan nya boleh di sembelih dan di konsumsi tapi nilai nya tidak termasuk ibadah qurban dan termasuk nilai sedekah biasa ini adalah himbaun mui dan kesepakatan bersama pada saat itu, imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Kami dinas pertanian menghimbau kepada masyarakat, (1) kami saran kan kepada pengurus-pengurus qurban agar mencari hewan qurban tersebut ke kandang-kandang petani, kalau kita cari kepasar atau ke pedagang, kemungkinan ternak nya sudah terkontaminasi karena pasar tempat keluar masuknya ternak dari luar daerah. (2) Setelah hewan qurban sudah didapat oleh pengurus-pengurus qurban, itu kita lakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sehingga dalam masa isolasi itu kita bisa memantau secara intensif, kemudian tidak terjadi penularan dari luar kedalam artinya tidak berinteraksi dia dengan ternak yang sakit. (3) Menjaga dan meningkatkan daya tahan tubuh ternak kita, dalam bentuk memberikan konsumsi makan yang bagus, minum yang cukup, kandang yang bersih sehingga daya tahannya meningkat. (4) Memeriksakan hewan ternak kita kepada petugas kesehatan hewan, ungkapnya.

Selain itu, kami juga berharap kepada seluruh pengurus panitia qurban agar mengstanbaykan hewan qurbannya pada saat petugas kami datang, sehingga di pastikan semua hewan qurban yang akan di semblih itu terpantau kesehatannya oleh petugas kesehatan yang kita turunkan. semua petugas kesehatan di setiap kecamatan sudah kita SK kan, tutupnya. (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *