BUNGO – Warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi nampaknya banyak yang mendapatkan perhatian dan keistimewaan khusus dari petugas – petugas LP. Perlakuan istimewa yang diterima ratusan Narapidana dari pihak Lapas ternyata bertentangan dengan aturan perundang – undangan yang ada di Indonesia.
Pantauan wartawan, di beberapa media sosial terlihat jelas bahwa para narapidana dengan bebas bisa menggunggah status, berbalas komentar serta meng-upload foto padahal mereka berada didalam kurungan. Lebih parahnya lagi, para narapidana ada yang menghubungi pihak luar memalui Video Call dan bahkan sampai meminta bantuan untuk mengirimi sejumlah uang untuk mereka.
Keistimewaan dan perhatian khusus terhadap para Narapidana di Lapas IIb Muara Bungo tersebut diduga karena telah mendapatkan persetujuan dari petinggi – petinggi LP dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai pelicin agar mereka bisa bebas menggunakan handphone.
Kepada awak media, sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa kalau di dalam lapas saat ini tergolong cukup bebas menggunakan handphone karena para narapidana diduga sudah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum yang memiliki jabatan strategis di lapas Muara Bungo.
“Asalkan ado duit, semuanyo bisa dilakukan. Makanya kami bebas pakai hanphone disini, karena kami sudah setor sekitar Rp. 2 juta kepada oknum-oknum petinggi di Lapas,” ucap sumber yang minta dirahasiakan namanya.
Ketika ditanya lebih lanjut kepada siapa para narapidana menyetorkan uang yang bisa dikatagorikan sogokan agar mereka bisa bebas menyimpan dan menggunakan alat komunikasi walaupun berada dalam lapas, sumber tersebut tidak mau menyebutkan secara langsung kepada siapa mereka menyerahkan uang.
Selain adanya informasi yang menyebutkan para narapidana bebas bermain Hp, ironisnya lagi ada kabar yang lebih mengejutkan bahwa diduga petugas. – petugas LP menyediakan berbagai alat komunikasi seperti Handphone dan diperjualkan kepada warga binaan yang berminat.
Untuk diketahui, jika merujuk kepada Peraturan Metri Hukum dan Ham ( Permenkumham) nomor 08 Tahun 2024 Pasal 26 huruf i sangat jelas menyebutkan bahwa melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Dengan aturan ini sudah sangat jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone), namun hal tersebut tidak berlaku di Lapas Bungo pasalnya para Narapidana diduga dengan bebas bisa menggunakan Handphone baik itu disiang hari maupun dimalam hari.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB Muara Bungo, Ismail saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya beberapa masalah yang diduga melanggar aturan salah satunya adanya dugaan setoran atau uang pelicin dari para narapidana kepada petinggi – petinggi lapas Muara Bungo agar bisa memiliki Hp, dirinya membantah hal tersebut. Menurutnya kabar itu tidak benar.
“Tidak ada yang benar dindo,” jawab Kalapas IIb Muara Bungo. (Adh)