Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Makalamnews.com,MERANGIN-Kurang dari 1×24 jam, Tim Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Halaman parkir Masjid AL-Qemawar yang terletak di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin (Belakang Rina Swalayan) yang terjadi pada Selasa (14/5/2024) 12.30 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfrimasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa Curanmor tersebut yang terjadi dihalaman parkir Masjid Al-Qemawar .

“Betul, begitu kita dapat laporan tentang adanya Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, berbekal rekaman dari CCTV yang ada di Hotel Annisa seberang masjid, anggota langsung melakukan identfikasi terhadap terduga pelaku dan tepatnya pada hari Rabu (15/05/2024) sekira pukul 04.00 Wib, salah satu pelaku berinisial RS (23) yang merupakan warga Muara Bungo berhasil diamankan disebuah penginapan yang berada di muara bungo”.Sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pada awalnya Tersangka RS tidak mengakui perbuatannya, namun setelah Tersangka dibawa ke hotel Annisa untuk diperlihatkan CCTV hotel dan dikonfrontir dengan Resepsionis Hotel, kemudian Tersangka mengakui perbuatannya.

“Pada awalnya Tersangka RS ini tidak mengakui perbuatanya namun setelah Tersangka dibawa ke Hotel Annisa untuk diperlihatkan CCTV Hotel dan dikonfrontir dengan Resepsionis Hotel, kemudian Tersangka mengakui perbuatannya. Karena sebelum melakukan pencurian sepeda motor dihalaman masjid AL-QEMAWAR belakang Rina Tersangka dengan rekannya menginap di Hotel Annisa,” Jelas Kapolres saat memberikan keterangan pada Kamis (16/5/2024).

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan laporan korban SG (39) yang merupakan warga Rt.07/02 Kel.Pematang Kandis kepada pihak Kepolisian.

Usai menerima laporan korban, Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan salah satu Tersangka di Muara Bungo.

“Korban melapor ke Polres Merangin telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nomor Polisi BH 3999 PS, Nomor Rangka MH31PA004EK495354, Nomor Mesin 1PA493252, yang diparkir di halaman Masjid Al-Qemawar pada pada Selasa (14/5/2024) 12.30 Wib, pada saat korban sedang sholat Zuhur dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.22.570.000 (dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).” Terangnya.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka RS ini merupakan seorang Residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo.

“Untuk saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap rekan Tersangka pada saat melakukan pencurian yang identitasnya sudah dikantongi, selain itu anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, yang berdasarkan keterangan Tersangka RS bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual oleh rekannya di Muara Bungo”. Tutup Ruly.

 

Penulis : Ory Nofriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *