Makalamnews.com, Sarolangun – Pendidikan inklusif yang semulanya merupakan kewenangan provinsi saat ini sudah menjadi kewenangan kabupaten.
Dalam hal ini, kadis Dikbud Arsyad mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program pendidikan inklusif tersebut.
Arsyad menjelaskan bahwa untuk melaksanakan pendidikan inklusif di sekolah reguler atau umum, merupakan bentuk pembangunan pendidikan yang tidak lagi bedakan orang atau peserta didik.
” Jadi sama haknya, sama kompetensi, sama fasilitas, sama pelayanan di sekolah secara wajib dan kita wajib serta sekolah tidak boleh menolak dari pada anak disabilitas atau sekolah inklusif,” katanya. (05/11/24)
Kadis Dikbud ini pun menyebutkan pendidikan inklusif bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang adil dan mendukung, memastikan semua siswa mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
Dalam praktiknya, pendidikan inklusif melibatkan Modifikasi kurikulum, Penggunaan berbagai metode pengajaran, Penyediaan alat dan sumber daya yang diperlukan, Dukungan yang menyeluruh dan Kerjasama tim dengan orang tua, terapis, dan profesional lainnya
” Dimana sebagai penerapan pendidikan inklusif diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.