Daerah  

Wow..!! Dugaan Korupsi dan Belanja Fiktif di Tubuh Inspektorat Bungo Hampir Mencapai Rp2,2 Miliar

BUNGO – Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Baru-baru ini beredar kabar tidak sedap informasi terkait dugaan pelanggaran di kantor Inspektorat Kabupaten Bungo beredar luas ditengah masyarakat.

Di kutip dari media Suara Bute Sarko (SBS), Beredar informasi di tengah masyarakat sebuah dugaan tentang penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi pada salah satu instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yakni oknum pada Institusi Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo yang notabene adalah Instansi yang menaungi para Auditor dan Pengawas Pemerintah Daerah.

Pada dugaan tersebut beredar informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2023 diduga Kepala Inspektorat (Inspektur) telah melakukan belanja fiktif pengadaan baju olahraga, melakukan belanja fiktif perjalanan dinas dan melakukan belanja Jasa Audit yang bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2019.

Berkaitan dengan belanja Jasa Audit yang seyogyanya sebagai objek pajak penghasilan pasal 23 yang artinya setiap pelaku belanja jasa wajib memotong PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku, dan itu diduga tidak dilakukan oleh Inspektur.

“Jasa Audit besaran pasti nyo dak tau ndo. Kisaran setahun hampir 2 Milyar. Untuk total keseluruhan dugaan korupsi dan belanja fiktifnyo diperkirakan hampir mencapai Rp2,2 milyar,” ucap sumber terpercaya.

Jadi pada dugaan tersebut, Inspektur selain melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi juga melakukan dugaan penggelapan pajak yaitu diduga tidak memungut dan menyetorkan pajak atas belanja jasa yang dilakukannya tersebut.

Sebelumnya, menanggapi atas informasi dugaan tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bungo, Saprizal saat di konfirmasi kepada team ( SBS ) mengatakan, bahwa tidak mungkin hal itu terjadi di tubuh Inspektorat, karena Inspektorat itu di isi oleh para Auditor dan Pengawas yang profesional.

“Pimpinan kami (Inspektur) adalah Auditor sejati, seorang birokrat yang lahir dan dibesarkan sebagai Auditor. Saya rasa tidak mungkin,” ucapnya

Bahkan Sekretaris Inspektorat itu juga menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tersebut.

“ya, tidak mungkinlah… sebagian besar yang bertugas di sini adalah mereka birokrat yang lahir di Inspektorat dan saya yakin mereka sangat profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan apalagi Inspektur. Mungkin dari CPNS di sini hingga sampai saat ini. Jangan kan semangatnya, darah dan dagingnya pun pasti Inspektorat. Jadi, tidak ada alasan beliau untuk melakukan itu apalagi suaminya seorang Kepala Bappeda,” tambnya.

“Fasilitas apa yang kurang bagi mereka, sehingga beliau melakukan itu? menurut saya ini hanya isu yang tidak perlu ditanggapi, namun demi nama baik institusi kami dan Inspektur meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan apa yang harus dilakukan terhadap informasi tersebut,” tegasnya.

Untuk sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Bungo belum bisa di konfirmasi sampai berita ini di naikan bahkan sudah dilayangkan melalui pesan WhatsApp namun tidak dijawab. Bahkan Inspektur Khusus, Zuhdi yang menangani kasus disetiap OPD ini juga belum bisa diminta keterangannya.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di tubuh Inspektorat Kabupaten Bungo ini. ( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *