BUNGO – Kasus penahanan rapor terhadap Riana, salah satu pelajar di MTSN 1 Muara Bungo oleh pihak sekolah karena tidak membayar iuran Drumband sebesar Rp. 124 Ribu, ternyata sampai saat ini masih berlanjut. Padahal iuran yang dipungut oleh pihak sekolah dengan menggunakan forum Komitte dinilai sudah menyalahi aturan.
Sikap pihak MTSN 1 Muara Bungo yang sempat membuat malu lembaga pendidikan yang dibawah naungan Kementerian Agama yang selalu menyongsong slogan Ikhlas Beramal membuat pihak Kementerian Agama Kabupaten Bungo angkat bicara. Pihak kementerian Agama Kabupaten Bungo diwakili Sopriadi, Kasi Pendidikan Madrasah meminta agar pihak sekolah dapat segera meyerahkan rapor yang mereka tahan kepada pelajar tersebut.
Kepada wartawan, Kasi Pendidikan Madrasah di Kemenag Bungo mengaku sangat terkejut dan kecewa dengan sikap pihak MTSN 1 Muara Bungo yang telah menahan rapor salah satu pelajar hanya karena tidak membayar iuran. Menurutnya tindakan pihak sekolah sudah salah dan dirinya meminta agar pihak MTSN Muara Bungo segera menyerahkan rapor tersebut kepada pelajar atau keluarganya.
“Kenapa rapor pelajar ditahan hanya kerena tidak bayar iuran? Kami minta kedepan persoalan ini jangan terulang lagi di Kabupaten Bungo, kami minta pihak MTSN 1 Bungo dapat segera menyerahkan rapor itu,” tutur Sopriadi.
Disisi lain, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Bungo ketika ditanya apakah boleh pihak sekolah membebani wali murid dengan berbagai iuran salah satunya untuk pembelian drumband, menurutnya iuran memang dibolehkan dengan catatan tidak dengan paksaan. Ia juga menyebutkan bahwa pihak MTSN 1 Bungo bisa menggunakan dana BOS jika ingin membeli drumband dan jangan memberatkan wali murid.
“Drumband kan sudah ada, kenapa harus beli yang baru, apalagi sampai memberatkan wali murid. Dana BOS kan ada, kenapa tidak gunakan itu. Jika kebutuhan sekolah banyak dan dana BOS tidak cukup, kan bisa beli secara bertahap,”tuturnya kembali.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Bungo kembali menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi oleh Riana yang tidak menerima Rapor akibat tidak bayar iuran harus menjadi pelajaran keras dan pengalaman berharga untuk seluruh sekolah – sekolah yang berada dibawah naungan Kementrian Agama. Ia juga dengan tegas mewarning pihak sekolah jangan melakukan pungutan-pungutan atau iuran liar yang memberatkan wali murid dengan menggunakan payung Komitte.
Terpisah, Idris, Orang Tua Riana ketika dikonfirmasi terkait rapor anaknya yang ditahan pihak sekolah mengatakan sampai hari ini (Rabu (25/06), belum juga diserahkan. Ia juga mengatakan bahwa masalah yang dihadapi anaknya diharapkan menjadi contoh atau pelajaran bagi semua agar pelajar-pelajar yang kurang mampu tidak ditindas pihak sekolah dengan berbagai iuran. (Adh)