Daerah  

Program Triple Untung Tahun 2023, Berikan Keringanan Bagi Para Wajib Pajak

BMC Newss, Agam-Program penghapusan atau pemutihan pajak dan pemotongan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, resmi memberlakukan program, “Triple Untung”, yang di digelar sejak 2 maret 2023 sampai dengan 2 mei tahun 2023.

Program triple untung ini sendiri bertujuan untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat dalam memperbarui pajak kendaraan mereka.

Selain itu, Program Triple Untung ini sendiri menawarkan tiga keuntungan utama bagi pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkannya, Pertama (l), pemilik kendaraan yang ingin membalik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi ke Sumatera Barat akan mendapatkan kemudahan berupa bebas biaya pokok bea balik nama kendaraan bermotor. ke Dua (II), bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke II, mereka juga berhak atas kemudahan bebas denda. Ketiga (lll), pemilik kendaraan yang membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terlambat juga akan mendapatkan kemudahan berupa bebas denda.

Kepala UPTD Samsat Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana, selasa (14/3/23) ketika di temui di ruang kerjanya menyampaikan, kita saat sekarang sedang mengedukasi masyarakat untuk selalu taat dalam membayar pajak, imbuhnya.

Lanjut disampikannya, pertama, pajak itu kan salah satu komponen penting untuk pembangunan, mengingat kalau tidak ada nya pajak yang masuk ke kas daerah atau ke kas pemerintah tentu nantinya, untuk melanjutkan pembangunan akan sulit, dikarenakan untuk semua pembangunan yang ada dilingkungan pemerintah daerah diambil dari hasil pajak. kedua, kami juga membantu masyarakat dengan adanya peraturan no. 22 tahun 2009, yang mengatakan bahwa STNK mati lima tahun itu akan dihapus dari data kendaraan dan sudah kami lakukan sosialisasi pada hari ini, dan itu semua sudah louncing dari korlantas polda sumbar mengenai penghapusan data ranmor tersebut, dan untuk di tahun 2024 aturan tersebut sudah di berlakukan, imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Febrianto wardana, “jadi nantinya setelah berlaku program baru terhadap lima tahun pemilik kendaraan dan ditambah dua tahun tidak juga bayar pajak secara otomatis data kendaraan tersebut akan benar-benar dihapus dari sistem samsat sehingga kendaraan tersebut nantinya tidak ada lagi nilai jualnya.

“Dengan adanya program dari pemerintah provinsi Sumatera Barat, Program Triple Untung ini bisa membantu masyarakat”

“Triple Untung” ini salah satunya program yang memberikan keringanan terhadap para wajib pajak dan taat pajak, kami berharap kepada masyarakat agar pergunakan momen program triple untung ini dengan sebaik-baiknya, karena mungkin kami dari pemerintah daerah tidak selalu mengadakan diskon pajak seperti “triple untung” ini, sehingga nanti diharapkan kepada masyarakat agar bisa mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, kendaraan-kendaraan yang mati pajak selama ini tentu akan terdata kembali dan akan terhindar dari penghapusan data di kepolisian, tutupnya. (HARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *