Makalamnews.com, Sarolangun – Bunga (nama Samaran) anak berusia 13 tahun warga Kabupaten Sarolangun disetubuhi tetangganya J yang berusia 40 tahun.
Pelaku J kini telah ditangkap Polisi dan kasusnya dalam penanganan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polsek Sarolangun, Pelaku J diamankan dirumahnya di Kecamatan Sarolangun tanpa perlawanan pada Senin (12/8/2024).
Kejadian tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Trk. MH yang menerangkan modus pelaku.
“Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 18.30 wib, Pelaku yang merupakan tetangga korban mengajak korban menginap dirumahnya, Pelaku meminta izin kepada Ibu korban dengan alasan untuk mengawani anak Pelaku yang masih usia 8 tahun sendirian dirumah dikarenakan istri Pelaku juga sudah meninggal dunia, sedangkan pelaku beralasan kerja lembur, sehingga diizinkanlah oleh Ibu korban” Katanya.
Kasat Reskrim melanjutkan Ibu pelapor curiga terhadap anaknya yang tidak seperti biasa dan mendatangi Pelaku “Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban”.
Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun“ tutupnya.