Bmcnewss.com, Agam – Tim Yustisi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 kabupaten Agam, Sumatera Barat kembali melakukan operasi lapangan terhadap masyarakat di kecamatan Ampek Nagari. Kamis (16/7/2021), Tpasar Bawan.
“Dihari ini sebanyak 30 warga yang terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan (Protkes) Covid-19,” ujar koordinator lapangan Yustisi Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Rinaldi ST.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pengurangan penyebaran Covid-19 diwilayah itu, yang dilaksanakan disetiap kecamatan dan dihari pasar.
Dikatakan Rinaldi saat menggelar operasi lapangan di kecamatan Ampek Nagari, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera yang melanggar protokol kesehatan.
“Bagi yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker perlu kita kenakan sanksi Administrasi dan sanksi Sosial,” kata Rinaldi.
Lanjutnya, Rinaldi mengungkapkan dari 30 orang yang terjaring tidak memakai masker. 17 orang dikenakan sanksi sosial dengan diberikan tugas membersihkan lokasi yang ada disekitar pasar dan tempat keramaian.
Sedangkan untuk sanksi administrasi 13 orang. Dengan demikian warga masyarakat Ampek Nagari diminta tetap patuhi Protkes.
Sebelum melaksanakan kegiatan, terlebih dahulu dilaksanakan apel persiapan dan pemberian penjelasan oleh Kepala Pelaksana BPBD Agam diwakili Rinaldi.
Selanjutnya, anggota terdiri dari BPBD Kabupaten Agam, Satpol PP dan Damkar Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, TNI dan Polri, unsur kecamatan dan pemerintahan Nagari Bawan.
Dilangsung melaksanakan operasi razia yang dijalan raya dan pasar Bawan serta tempat keramaian lainnya. (Hari)