Daerah  

Malam Ke 17 Ramadhan, Pemkab Bungo Peringati Nuzulul Qur’an Di Masjid Agung Al-Mubaraq

Bmcnewss. Com, Bungo-Pemerintah Kabupaten Bungo mengadakan Nuzulul Qur’an tepat 17 Ramadhan 1443 H, yang bertempat Di Masjid Agung Al-Mubaraq Muara Bungo,provinsi Jambi, Selasa(19/04/22).

Hadir Bupati Bungo,Wakil Bupati Bungo, Anggota Forkopimda, Sekda,Kepala OPD,Kamenag Bungo, Kabag, Sekretaris Kabid dan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, serta masyarakat dan Jama’ah Mesjid Agung Al-Mubaraq Muara Bungo.

Dalam sambutan nya Bupati Mashuri menyampaikan, dalam memperingati peristiwa turunnya Al-qur’an, hendak lah sebagai umat muslim dapat mengambil hikmahnya dari peristiwa tersebut. yang pertama setiap rumah harus ada Alqur’an, yang kedua dapat membaca Alqur’an tersebut, yang ketiga dapat mengerti, memahami isi kandungan Alqur’an” Terang nya.


Dan Bupati juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah bulan Suci Ramadhan,”Semoga kita semua dapat dipertemukan pada Bulan Ramadhan tahun berikutnya, di akhir sambutan Bupati menyampaikan sebaik-baik orang adalah orang yang selalu membaca Alqur’an”ucap nya lagi.


Tausiah Nuzul Qur’an tahun ini disampaikan Ustad Jondika Amdodi dari Kabupaten Dharmasraya bahwa Nuzul artinya turun artinya turunnya Alqur’an diantaranya perlunya dorongan dan kasih sayang istri kepada suami, untuk memberi semangat kepada suami dan itu sudah dilakukan Hadijah istri Nabi Muhammad diwaktu menerima Wahyu.

Ada tiga inti Alqur’an :
1.Alqur’an Mencerita tentang tauhid tentang Allah, sepertiga Isi Alqur’an isinya mengenai Allah, dan surat Al-Ikhlas atau surat sesuatu yang murni tidak bercampur dengan selain Allah, kerena keempat ayat Surat Al-ikhlas murni menceritakan Allah

2.Alqur’an berisi kisah-kisah sepertiga isi Alqur’an bercerita tentang kasih termasuk kisah-kisah para Nabi, dan kalau jika mau melihat suatu cerita ada didalam Alqur’an dari segi manapun.

3.Berisi tentang Hukum dan ibadah

Kemudian dalam tausiah tentang Zakat Fitrah, 3 Mashab wajib dengan makanan pokok dalam negeri, sedang kan Mashab Hanapi boleh dengan bahan makanan pokok dan harganya, dari Mashab Safi’i, Hambali,Maliki takarannya 2,5 kg, dan Mashab Hanapi 3,5 Kg, kalau mau membayar zakat menggunakan uang harus memakai Mashab Hanapi yaitu 3,5 Kg(Bnewss).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *