Daerah  

Lima Puluh Enam (56) Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

 

Bmcnewss.comAgam – Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali mengintensifkan operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Puluhan pelanggar terjaring saat tim gabungan menggelar razia protokol kesehatan di wilayah Jorong Pasar Rabaa, Nagari Kotokaciak, Tanjungraya, Rabu (14/7/2021)

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Agam, Syafrizal yang ikut turun dalam operasi tersebut mengatakan, giat operasi yustisi di Kotokaciak berpusat di depan gedung sekolah MAN 4 Agam.

Terhitung sebanyak 56 pelanggar prokes terjaring dalam operasi itu.

“Mereka kami dapati melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Syafrizal.

Lanjut kabid, para pelanggar langsung diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan dan sanksi administrasi membayar denda. Mereka juga diharuskan mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan.

“Data mereka juga langsung diinput ke aplikasi khusus pelanggar prokes. Dari 56 pelanggar itu, 37 orang dikenakan sanksi sosial dan sisanya membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,” jelasnya.

Tujuan operasi imbuhnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan. Lebih jauh guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam yang saat ini terpantau meningkat.

Operasi sendiri melibatkan unsur BPBD, Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan Pemerintah Kecamatan. “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi yang melanggar,” tambahnya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Hanifzar, SH, MH yang turut turun ke lokasi operasi mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan untuk kedepannya.

“Mari patuhi Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), bersama mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Agam,” ajaknya.

Ditambahkan, bagi masyarakat yang kedapatan dua kali melanggar prokes Covid-19 bakal dijatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai hasil persidangan hakim.

“Persidangan dilakukan langsung di lokasi yustisi bagi yang kedapatan dua kali melanggar prokes Covid-19. Untuk hari ini, tidak ada pelanggar yang melewati proses persidangan,” ujarnya. (Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *