Daerah  

Klarifikasi Mark Up Dana BOS Tahun 2022 Oleh Kepala Sekolah SDN 25 Pasir Tiku

BMC Newss, Agam-Klarifikasi kepala sekolah SDN 25 Pasir Tiku, kecamatan Tanjung Mutiara, kabupaten Agam, provinsi Sumatera Barat, Berdasarkan surat dari salah satu media online perwakilan Sumbar yang diberikan pada tanggal 14 September 2023, bahwa di dalam surat yang diberikan tersebut sudah terjadi Mark Up Dana BOS (Bantuan operasional sekolah) tahun 2022, artinya bahwa SDN 25 Pasir Tiku belum melaporkan dana bos tahap 1 dan 2 ke Kemendikbud ristek RI.

Muslim, S.HI kepala sekolah SDN 25 Pasir Tiku kecamatan Tanjung Mutiara, kabupaten Agam, provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa Dana BOS tahun 2022 pada tahap 1, 2 dan 3 sudah kami pergunakan sesuai Juknis BOS tahun 2022 dan sudah kami laporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kemendikbud ristek sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan, semua bukti-bukti pelaporan sudah ada di sekolah, imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa selama tahun 2022, SDN 25 Pasir Tiku sudah melakukan rekon BOS Januari-Juni dan Juli-Desember tahun 2022 bahkan kami juga sudah melakukan rekon aset tahun 2022 bersama dengan tim BOS kabupaten Agam.

Kemudian berdasarkan hasil sosialisasi tentang dana Bos tahun 2023 bersama Dirjen pendidikan Dasar dan menengah disampaikan bahwa jika sekolah belum melaporkan pertanggungjawaban dana bos tahun 2022, maka sekolah tidak dapat menerima dana bos tahun 2023, sementara SDN 25 Pasir Tiku sudah menerima dana Bos tahun 2023 tahap 1 dan 2, aritnya SDN 25 Pasir Tiku telah melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2022, ucapnya

“kami pihak sekolah tidak mengetahui dari mana data yang diambil oleh salah satu media online tersebut bahwa SDN 25 Pasir Tiku belum melaporkan penggunaan dana bos tahun 2022, bahkan setelah kami cek Dan diteliti secara hati-hati surat yang diberitakan oleh media online tersebut, tidak memiliki tanggal dan tanda tangan serta stempel dari media online tersebut, bahkan di dalam surat tersebut banyak yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya terhadap penyaluran dan penggunaan dana Bos”, ungkapnya.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa SDN 25 Pasir Tiku sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2022 sesuai juknis BOS dan sudah menerima dana BOS tahun 2023, tidak benar SDN 25 Pasir Tiku belum melaporkan penggunaan dana bos tahun 2022 ke Kemendikbud ristek, bukti -bukti pelaporan dana BOS tersebut mulai dari buku pembantu bank, pembantu pajak, BKU, buku pembantu kas tunai, laporan BOS K7a dan SPTJM, serta bukti penggunaan dana bos tersimpan rapi di sekolah, demikian klarifikasi ini kami sampaikan, tuturnya.

Setelah di konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai mana di sampaikan dan di pertegas oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar, Rezafri Bardi, M.Pd Sebagai Berikut :

1. Setiap Pelaporan BOS dari satuan Pendidikan, selalu di adakan Rekon yang di fasilitasi Oleh Dinas Pendidikan, guna menyesuaikan dana yang masuk di setiap tahap penyalurannya sehingga sesuai dengan realisasinya.

2. Pelaporan BOS sudah menjadi keharusan yang wajib dilaksanakan dan di Pastikan tidak ada satupun sekolah yang tidak melaporkan belanja nya yang telah di Anggarkan di BOS dari Tahun ke Tahun anggaran, karena kalau sekolah tidak melaporkan, sudah Pasti Penyaluran dana pada tahap berikutnya tidak akan tersalurkan dari pusat, tutupnya.(Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *