Daerah  

Jangan Sedih, di Bungo Sapi Mati dan Hilang Dapat Asuransi 10 Juta Per Ekor

Bmcnewss.com, Bungo- Peluang usaha ternak sapi, menjadi salah satu bisnis yang cukup menjanjikan, pasalnya ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari peternakan sapi, dari susu sapi yang diperah, hingga daging yang dapat dikonsumsi.

Apalagi perminta’an  konsumsi daging sapi kian meningkat dari hari ke hari.

Sama halnya beternak hewan lainnya, beternak sapipun juga memiliki resiko yang cukup tinggi,   sapi terbilang mamalia yang cukup mahal perekornya, jika ada yang mati tentu peternak akan mengalami kerugian yang cukup besar.

Untuk menghindari kerugian yang cukup besar, peternak sapi tidak perlu khawatir, sebab ternak sapi yang mati akan mendapatkan klaim asuransi yang dikelola dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebesar Rp10 juta per ekor.

Namun, klaim hanya dibayarkan untuk peternak yang mengikuti program asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) dari pemerintah pusat.

Kabid Peternakan DISNAKAN Bungo Kasianto

Kabid Peternakan Dinas Peternakan dan Perikanan  (Disnakkan) kabupaten Bungo Kasianto mengatakan untuk peternak yang mengasuransikan sapinya harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut :

1.Peternak tergabung dalam kelompok ternak/ gabungan kelompok ternak/ koperasi ternak.

2.Peternak yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

3.Melakukan usaha sapi/kerbau pembibitan atau pembiakan.

4.Sapi/kerbau betina minimal berumur (1) tahun,  masih produktif dan dalam kondisi sehat,  yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari petugas kesehatan hewan.

5. Foto ternak sapi/kerbau yang telah menggunakan identitas.

6. Sapi/kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 ekor peternak skala kecil.

Persyaratan untuk AUTS/K sebagai berikut :

1. Sapi/kerbau memiliki penanda’an/identitas yang jelas (earteg/nexctag/micro-chip/kartu ternak).

2. Peternak bersedia membayar premi swadaya 20% dari nilai premi.

3. Peternak bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.

Premi merupakan sejumlah nilai uang yang dibayar oleh peternak / tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepadanya untuk menuntut ganti rugi dalam jangka waktu pertanggungan apabila :

-Sapi/kerbau betina mati karna beranak
-Mati karna penyakit (Anthrax, penyakit jembrana, brucellosis, haemorrhagic,  septicaemia) dan penyakit lainya.
-Mati karna kecelaka’an
-Hilang karna kecurian.

Dijelaskan Kasianto, semua jenis sapi dapat diasuransikan asalkan sapi betina yang produktif minimal usia satu tahun, dikandangkan (tidak dilepas liar).

Dirinya juga mengungkapkan nilai pertanggungan setiap ternak yang disuransikan adalah sebesar Rp 10 juta/ekor.
Dan ada premi yang harus dibayar.

“Premi yang dibayar peternak sebesar Rp 200 Ribu Rupiah, namun saat ini peternak  tidak perlu membayar premi asuransi secara penuh Rp.200 ribu. Karena pemerintah memberikan subsidi premi sebesar 80%. Sehingga peternak hanya perlu membayar premi pertahunya Rp. 40 ribu per ekor sapi, sedangkan sisa premi sebesar Rp.160 ribu dibayar oleh pemerintah kepada PT Asuransi Jasindo” ucap Kasianto diruang kerjanya, Selasa (19/07/22).

Dengan memiliki asuransi ini, peternak pun tetap bisa meneruskan usaha dengan membeli kembali indukan sapi, jika mengalami berbagai risiko seperti kematian, penyakit atau kecelakaan dan risiko lainnya (Bnewss/Vi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *