Daerah  

Dihadiri Bupati Bungo, Rumah Musyawarah Keadilan Restoratif Di Senamat Di Resmikan Kajati Jambi

Bmcnewss.com,Bungo-Bupati Bungo H. Mashuri, SP, ME menghadiri acara dalam rangka pencanangan dan peresmian RUMAH MUSYAWARAH KEADILAN RESTORATIF di dusun Senamat,kecamatan Pelepat, kabupaten Bungo, provinsi Jambi, Kamis(31/03/2022).

Peresmian dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bapak Sapta Suprata, SH.

Hadir juga dalam kesempatan ini dandim 0416 Bungo Tebo, Kapolres Bungo, kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag, Sekretaris, Kabid, Camat Pelepat, Rio, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Dusun Senamat.

Dalam sambutan Rio (kades) dusun Senamat menyampaikan mengucapkan terimakasih “Kami atas nama masyarakat dusun Senamat sebagai Rio Merasa terharu sekali atas ditunjuknya dusun kami ini sebagai Rumah Musyawarah Keadilan Restoratif, dan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkait, saya sebagai Rio kalau ada permasalahan didusun kami ini dapat diselesaikan dengan baik secara musyawarah adat”ujarnya.


Sementara itu ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Bungo menyampaikan bahwa selama ini kabupaten Bungo,khususnya sidang adat sudah di laksanakan apapun bentuk masalahnya bisa di selesaikan.

“Kami lembaga adat kabupaten telah melaksanakan musyarah kecematan dengan memilih pengurus yang baru dan akan kami kukuhkan dalam waktu dekat ini” Terang nya.

Di tempat yang sama Bupati Bungo H. Mashuri SP, ME mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kajati Jambi di Bumi langkah serentak limbai Seayun.

“Pemerintah dan masyarakat Bungo sangat bangga telah dipilih rumah Musyawarah Keadilan Restoratif ini di dusun Senamat,tentu dengan adanya rumah memberi semangat, diharapkan kedepannya program yang luar biasa ini memberi semangat kepada kami utuk menyelesaikan masalah masalah yg ada didusun kami ini”ujar Bupati Mashuri
Sambutan Kajari Jambi menyampaikan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bungo khususnya kepada masyarakat dusun Senamat,perangkat dan jajarannya, Restorasi adalah bagian dari kebijakan.

“Kami sebagai mediator dan pasilitator artinya kita menjembatani kami netral tidak berpihak, karna sudah disampaikan restorasi itu memulihkan bagaimana kondisi korban , kita menginginkan fungsi dari Rumah Musyawarah Keadilan Restoratif dan mengoptimalkan tokoh adat, tokoh masyarakat, kalau ada masalah-masalah bisa diselesaikan dan di musyawarahkan hingga tercipta keharmonisan sesama kita.Dan bagaimna kita mengagarkan dana desa dan mengelola dengan transparansi dengan masyarakat”tutup nya (Bnewss/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *