Daerah  

Bekuk Dua Pengedar Narkoba Antar Provinsi, Tim Restic Polres Bungo Amankan 758,89 Gram Sabu.

Bmcnewss. com, Bungo-Tim Restic Polres Bungo berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkoba antar provinsi. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 758,89 gram.

Konferensi pers Satres Narkoba Polres Bungo.

Dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Jum’at (05/08/22) Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang dicurigai membawa paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, tim Restic Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki  yang mengendarai sepeda motor, dengan cara menghadang laju motor tepatnya di dusun Lubuk Landai Kecamatan  Tanah Sepenggal, kabupaten Bungo sekira pukul 17.30 Wib, Minggu (31/07/22).

Setelah mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 758,89 gram

“Di sa’at penggeledahan polisi berhasil menemukan satu buah kantong asoi plastik warna hitam,  didalamnya berisi satu buah paket yang dililit lakban yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 758,89 gram, yang disimpan dalam jok motor”ujar Kapolres Bungo

Kedua tersangka yang diamankan ialah SO (40), warga Selensen, dan TS (35) warga Kritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Dengan tertangkap nya kedua pelaku yang  merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, yang hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bungo, setidaknya dapat mengurangi jaringan peredaran narkoba di kabupaten Bungo.” tukas Kapolres

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114/112 ayat 2, Undang-undang narkotika no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan hukuman seumur hidup dan denda 1 Milyar. (Bnewss/VI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *