Pj Bupati Sarolangun Hadiri Rakor Netralitas Camat, Lurah dan Kades

Makalamnews.com, Sarolangun – Dalam menjaga netralitas Camat, Lurah dan Kades Sekabupaten Sarolangun, tahun 2024, Bawaslu Sarolangun gelar rapat koordinasi netralitas di Ballrom Hotel Abadi, Sabtu (16/11/24).

Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika berharap dengan adanya rakor ini bisa memberikan pemahaman kepada para Kades untuk menjaga netralitas dengan tidak memperngaruhi masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.

” Perlunya sikap Netral ASN Kades, Camat dalam pilkada serentak tahun 2024 dan apa bila ASN, kades, camat yang melakukan pelanggaran maka akan di kenakan sangsi yang telah di tentukan oleh UU. Disamping itu dikatakan ketua, hindari intervensi terhadap masyarakat agar terciptanya pilkada damai dan lancar,” katanya.

Mudrika menjelaskan sesuai peraturan perundang undangan, patut di sadari ASN, kades, Camat harus bisa jadi tauladan yang baik di ruang ringkup masyarakat dan dimana Bawaslu akan selalu mengawasi sampai ke tingkat desa agar tercipta pilkada yang sukses di Kabupaten Sarolangun.

” Hindari adanya politik uang yang terjadi di pada saat pemilu yang akan kita laksanakan serta Bawaslu sudah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk tidak berpolitik praktis pada pemilu 2024,” katanya.

Ia juga menjelaskan, jika dalam kegiatan Rakor ini di ikuti oleh sebanyak 149 Kepala Desa, 9 Lurah dan 11 Camat serta melibatkan Kepala OPD terkait, seperti, Asisten I, BKPSDM, DPMD dan Bakesbangpol.

Sementara terkait sanksi pelanggaran netralitas dalam Pilkada ada 2 Undang – undang yang akan menjadi acuan yang akan diambil oleh pemerintah dan Bawaslu, antara lain Undang-undang Pemerintah Nomor 03 Tahun 2024 dan Undang – undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

” Jika mengacu pada UU pemerintah nomor 03 tahun 2024 bisa diberhentikan dan jika pada mengacukan pada UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 188 yang berbunyi, Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau lain/Lurah dilarang membuat keputusan keputusan dan/atau tindakan yang mengubtungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” katanya.

” Sebagaimana pasal 71 akan dipidana dengan pidana oenjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 4 juta rupiah,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sarolangun, Bahri mengatakan tujuan utama rapat koordinasi ini adalah untuk mensosialisasikan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa agar menjaga netralitas di Pilkada Sarolangun tahun 2024.

” Kita menegaskan pentingnya peran Camat,Lurah dan Kepala Desa dan perangkat untuk netral selama tahapan Pilkada ini,” katanya.

Dalam Rakor tersebut, Bahri juga menyampaikan, berangkat dari UU Nomor 10 tahun 2016 Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 06 tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 03 tahun 2024 terkait Desa, ada 3 point yang ia minta kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades untuk benar-benar dilaksanakan.

Adapun 3 point tersebut, pertama menghimbau Camat, Lurah dan Kades agar tidak terlibat Politik Praktis, yang Kedua tidak terlibat dalam kegiatan Kampanye dan yang terakhir atau ketiga, tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

” Ketiga point tersebut menjadi harapan besar saya kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades agar bisa mensosialisasikannya ke perangkat yang dibawah,” ucap DR.Bahri.

Bahri juga berharap semua ASN, para Kepala Desa beserta perangkat termasuk TNI dan Polri, untuj terus bersama berkomitmen menjaga netralitas ini agar proses Pilkada di Sarolangun berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.