Bungo-Makalamnews-Polres Bungo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bungo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu bertempat dipolres bungo Selasa (22/07/2025).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si didampingi Kasat Resnarkoba beserta beberapa anggotanya.
Dalam konferensi pers tersebut, diumumkan keberhasilan Satres Narkoba Polres Bungo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Pelaku tersebut berinisial CK laki-laki (45) warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dan SF (45) warga kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si melalui Kasat Narkoba menyampaikan saat penggeledahan pada pelaku pertama ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut tissue warna putih dan BB pendukung lainnya.
“Anggota melakukan introgasi mengarahkan ke belakang sebuah rumah beralamat di Taman Agung bahwa masih ada BB yang di timbun dalam tanah, ujarnya.”.
” Saat tim menanyakan kepemilikan Narkotika tersebut pelaku menyebutkan nama Can Tato sehingga tim Opsnal langsung mengamankan Can Tato pada saat itu sedang berada di Tanjung Menanti. Dari kedua pelaku tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) NARKOTIKA Jenis Sabu seberat 965,2 ( SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA KOMA DUA) GRAM
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (ayat (2) UU RI NO 35 thn 2009.
Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun. Paling lama 20 tahun, tutup Kasat Narkoba”
Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan konferensi pers berlangsung aman dan terkendali.Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Satres Narkoba Polres Bungo dalam menjalankan tugasnya.
(***)