BMC Newss, Agam-Program samsat 5 Untung sesuai dengan pergub No.31 tahun 2022 yang di terapkan langsung oleh pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam menekan dan menindak lanjuti bagi para taat pajak.
Program 5 untung ini sendiri diantaranya, (1). Diskon pajak kendaraan bermotor, (2).Bebas denda pajak kendaraan bermotor, (3).Bebas bea balik nama kendaraan bermotor, (4).Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, (5). Bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Program 5 untung ini sendiri berlaku sejak terhitung tanggal 12 september 2022 sampai dengan tanggal 12 November 2022. program ini sendiri juga membantu meringankan beban bagi para pengguna kendaraan bermotor yang taat akan tentang pembayaran pajak.
Ketika di konfirmasi kepala UPTD PPD di Lubuk Basung, Febrianto Wisnu, W Rabu (5/10/22) di ruang kerjanya beliau menyampaikan, Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat khususnya Lubuk Basung, kabupaten Agam, provinsi Sumatera Barat, agar menggunakan kesempatan program 5 untung dengan sebaik-baiknya, karena program ini belum tentu akan ada di tahun-tahun yang akan datang, tutupnya. (Hari)