Daerah  

Polres Agam Ringkus Aksi Jambret Dengan Modus Menggunakan Kendaraan Sepeda Motor

BMC Newss, Agam-Polres Agam kembali berhasil mengamankan pelaku jambret yang sudah kesekian kalinya beraksi dijalanan, tepatnya, Kamis (30/12/21).

Pelaku yang telah diamankan tersebut berjumlah 2 orang dengan inisial (EK), 22 tahun, laki-laki, warga Kinali Pasaman Barat dan (YK), 24 tahun, laki-laki, warga Kinali Pasaman Barat, yang sudah kesekian kali melakukan aksi Jambret di wilayah hukum Polres Agam, namun karena nasib naasnya kedua pelaku berhasil di ringkus oleh Sat Reskrim Polres Agam setelah beberapa menit melakukan aksi Jambretnya.

Pelaku yang berinisial EK dan YK di amankan di daerah Pasar Lama Lubuk Basung Kecamaran Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. setelah melakukan aksi jambetnya, di Jalan Gajah Mada depan “A Center Bougenvile”. Pasar Lama Lubuk Basung, pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 13.30 wib.

Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim, “AKP Fahrel Haris, S.H., M.H.” menjelaskan, “bahwa kejadian berawal ketika korban Rohimah, 42 tahun, perempuan, warga Pasar Lama Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gajah Mada depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubuk Basung, tiba-tiba pelaku yang berboncengan dengan temannya yang sebelumnya sudah membuntuti korban dari arah belakang langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dan merampas dompet korban yang terletak di dalam kotak dasboar sepeda motor, saat itu dompet korban berisikan uang tunai sebanyak, Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kalung emas dan 1 (satu) unit HP merk Samsung dengan total kerugian senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)”.

Setelah pelaku berhasil merampas dompet milik korban, pelaku langsung kabur melarikan diri menuju arah Pasar Lama Lubuk Basung dengan melaju kencang, karena saat itu korban tidak menerima di jambret oleh pelaku, korban langsung berteriak minta tolong, hingga masyarakat sekitar tempat kejadian ikut menolong korban dengan cara mengejar pelaku yang sedang berusaha kabur melarikan diri, mengetahui dikejar oleh warga, pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak dengan berbelok ke dalam terminal Pasar Lama Lubuk Basung untuk mencari tempat persembunyian, namun disaat pelaku berbelok kedalam terminal Pasar Lama Lubuk Basung kebetulan saat itu “Bripka Febga” (anggota Sat Intelkam Polres Agam) bersama dengan rekannya sedang melakukan penggalangan masa untuk melaksanakan Vaksinasi Covid 19 di dalam lokasi terminal, melihat pelaku berlari kedalam areal pasar setelah memarkirkan sepeda motornya, Bripka Febga mulai curiga terhadap gerak gerak pelaku namun masih mengamati pelaku dari jarak jauh.

Setelah Bripka Febga mengetahui bahwa dua orang laki-laki yang berlarian kedalam areal Pasar Lama Lubuk Basung adalah pelaku jambret karena mendengar suara teriakan warga masyarakat yang mengatakan maling-maling sambil mengejar pelaku, Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap untuk mengejar pelaku hingga pelaku berhasil diamankan dan kemudian membawa pelaku ke kantor Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut”, ucapnya.

Selain itu Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Polres Agam juga menambahkan, “bahwa Modus Operandi pelaku Ek dan Yk ini di saat melakukan aksinya, adalah dengan cara mobile menggunakan kendaraan sepeda motor untuk mengamati warga masyarakat yang akan menjadi sasarannya, setelah mengamati mangsa yang akan dijambret, pelaku langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dari arah belakang dan langsung merampas barang-barang milik korban yang dituju”, tutupnya.

Atas perbuatannya, “pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara”.(Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *