Masa Jabatan Diperpanjang Dua Tahun, Redofri Datuk Rio Dusun Sungai Mengkuang Akan Berbenah Untuk Lebih Baik Lagi!

BUNGO – Makalamnews.net – Sebanyak 141 Kepala Desa ( Datuk Rio ) di Kabupaten Bungo terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Bungo, H. Mashuri, SP. ME , Sabtu (17/08/2024), bertempat di ex. MTQ Baru.

 

Dengan demikian masa jabatan dari ke – 141 Datuk Rio tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

 

Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait.

 

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” tandasnya. Ucap Bupati Bungo.

 

Salah satu Datuk Rio yang menerima SK perpanjangan masa jabatan adalah Redofri yang menjadi Datuk Rio di dusun Sungai Mengkuang sejak tahun 2022 lalu.

 

Saat diwawancarai oleh tim Makalamnews.com beliau menyampaikan bahwa dengan adanya penambahan masa jabatan, yang tadinya dari 2022-2028, bertambah 2 tahun sampai 2030 mendatang menambah semangat untuk terus berbenah dan membenahi dusun sungai Mengkuang ini .

 

” Dengan adanya penambahan masa jabatan dua tahun, artinya kami selaku Datuk Rio masih diberi kepercayaan dan amanah untuk berbenah dan membenahi dusun sungai Mengkuang ini jadi lebih baik dan menjadi terdepan “, Ucapnya.

Redofri juga menambahkan akan memberikan inovasi untuk membangun dusun sungai Mengkuang ini, serta bekerja secara profesional serta tingkatkan pelayanan dan ciptakan inovasi dalam melayani masyarakat. ( Tika )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *