Bungo-Makalamnews.com– Pemerintah Kabupaten Bungo melaksanakan kegiatan penertiban terhadap kotak amal ilegal yang tersebar di ruang publik, fasilitas umum, serta area pertokoan di wilayah Kabupaten Bungo. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal, mencegah penyalahgunaan donasi sosial, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial daerah.
Sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas pemerintahan, kegiatan
tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Bupati Bungo.
Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan konferensi pers ini bertujuan untuk, menyampaikan hasil resmi penertiban kotak amal ilegal, memberikan kejelasan hukum dan administratif terkait pengelolaan dana
donasi, menjamin transparansi kepada masyarakat, menegaskan sikap pemerintah daerah terhadap pencegahan radikalisme dan
terorisme, menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sosial dan keagamaan yang sah dan legal.
“Berdasarkan hasil pendataan resmi di lapangan, jumlah kotak amal yang diamankan adalah sebanyak 303 kotak amal. Kotak Amal Terafiliasi Jaringan Terorisme sebanyak 104 kotak amal
Terindikasi terafiliasi jaringan radikalisme/terorisme
Telah melalui proses verifikasi intelijen
Direkomendasikan oleh Densus 88 Anti Teror
Dana donasi diserahkan secara resmi kepada BAZNAS Kabupaten Bungo
Dialokasikan untuk kepentingan sosial umat secara sah, legal, dan
transparan”
Kotak Amal Yayasan dan Masjid
sebanyak 199 kotak amal
Tidak terindikasi terafiliasi jaringan radikal/terorisme
Dikembalikan kepada pengurus yayasan dan ketua masjid
Dengan ketentuan wajib:
a. dilakukan verifikasi legalitas
b. dilakukan pendaftaran resmi
c. memperoleh rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Bungo
d. mengikuti regulasi penggalangan dana yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Bungo menegaskan bahwa:
“Penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial dan keagamaan masyarakat, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penggalangan dana ilegal serta mencegah penyalahgunaan donasi
umat untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, negara, dan nilai kemanusiaan.”
“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Negara wajib memastikan bahwa dana tersebut dikelola secara sah, transparan, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, radikalisme, terorisme, atau jaringan ilegal.”
“Pemerintah Kabupaten Bungo berkomitmen melindungi kegiatan sosial keagamaan yang sah, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.”
“Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan bahwa:
Negara hadir melindungi umat, bukan membatasi ibadah
Negara melindungi donasi masyarakat dari penyalahgunaan
Negara mencegah infiltrasi radikalisme melalui jalur sosial
Negara menjamin keamanan sosial dan stabilitas daerah.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sosial, melaporkan aktivitas penggalangan dana ilegal, mendukung pengelolaan donasi yang sah dan transparan, serta menjaga Kabupaten Bungo sebagai daerah yang aman, damai, religius,
dan toleran, tutup Bupati.”
Hadir dalam press release kotak amal Bupati dan Wakil Bupati Bungo, unsur forkopimda dinas terkait, Perwakilan BIN dan Densus 88 serta para camat dan tamu undangan lainnya.(Mande)












