Daerah  

DPRD Bungo Susun Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Bungo, Makalamnews.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo resmi memulai penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kabupaten Bungo yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan sosial.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, Dedi Hardani, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan inisiatif langsung DPRD, sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap hak-hak kelompok rentan di masyarakat.

“DPRD Bungo berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta layanan publik. Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak mereka secara komprehensif,” ujar Dedi Hardani, Senin siang (13/10/2025).

Dijelaskan Dedi, proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari organisasi penyandang disabilitas, akademisi, Dinas Sosial, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kolaborasi tersebut dilakukan agar materi Ranperda tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Kita tidak ingin Perda ini hanya bersifat formalitas. Substansi dan implementasinya harus benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas — mulai dari pendidikan inklusif, lapangan kerja, hingga akses terhadap fasilitas publik,” tegasnya.

Sementara itu, Edi Yusuf, perwakilan dari Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Bungo, mengapresiasi langkah DPRD dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada kelompok disabilitas.

> “Selama ini, penyandang disabilitas sering terpinggirkan karena belum adanya regulasi yang melindungi secara khusus. Kami sangat mendukung Ranperda ini dan berharap implementasinya bisa berjalan konsisten di seluruh wilayah Bungo,” pungkasnya.

Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan prinsip inklusivitas dalam seluruh kebijakan dan pelayanan publik di Kabupaten Bungo.